Search This Blog

Thursday, October 28, 2010

MENGEMBANGKAN WILAYAH STRATEGIS DAN CEPAT TUMBUH PADA KAWASAN INDUSTRI DI KABUPATEN PASER



MENGEMBANGKAN WILAYAH STRATEGIS DAN CEPAT TUMBUH
PADA KAWASAN INDUSTRI DI KABUPATEN PASER

Dudi Setiadi Hendrawan[1] dan Yudha Heryawan Asnawi1


PENDAHULUAN

Pembangunan daerah merupakan bagian integral dari pembangunan nasional yang ditujukan untuk dapat meningkatkan taraf hidup dan kapasitas masyarakat, memperluas kesempatan usaha dan kesempatan kerja, meningkatkan fungsi dan mutu lingkungan hidup, meningkatkan ketahanan dan daya saing perekonomian daerah dalam rangka mewujudkan kemandirian perekonomian nasional. Pembangunan daerah dapat dikatakan sebagai upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah dengan memanfaatkan sumber-sumber daya yang dimiliki di daerah, baik sumber daya alam (SDA) maupun sumber daya manusia (SDM). Pembangunan daerah juga diarahkan untuk mengembangkan daerah dan menyerasikan laju perkembangan antardaerah, antarkota dan antardesa, antarsektor dan antardaerah, serta percepatan pengembangan kawasan potensial, khususnya daerah terpencil sesuai dengan potensi dan karakteristik daerah bersangkutan sebagai perwujudan Wawasan Nusantara.
Pembangunan daerah dapat dilaksanakan melalui pemberdayaan masyarakat, otonomi daerah, peningkatan investasi, pengembangan kelembagaan dan penguasaan teknologi, kemampuan pengelolaan keuangan daerah secara terpadu, efektif dan efisien, kerja sama ekonomi antarkawasan, peningkatan keterpaduan pembangunan antarkawasan dan daerah untuk mencapai kemajuan, kemandirian daerah dan kesejahteraan masyarakat secara merata di seluruh tanah air. Dalam mewujudkan pembangunan daerah yang adil dan merata, maka pengembangan wilayah menjadi penting dilakukan khususnya pada kawasan potensial yang sesuai dengan karakteristik dan potensi ekonomi daerah tersebut. Kabupaten Paser yang terletak di bagian selatan Propinsi Kalimantan Timur merupakan kawasan yang memiliki potensi industri di bidang kimia, agro dan hasil hutan yang tersebar di seluruh kecamatan. Potensi ini memberikan sinyal positif bahwa pengembangan wilayah yang berbasis kawasan industri menjadi kawasan yang potensial untuk dikembangkan pada Kabupaten Paser. Kawasan ini diharapkan dapat mendukung dan mendorong pertumbuhan ekonomi terutama mendorong tumbuhnya kegiatan-kegiatan lain yang mendukung sektor industri tersebut. Pertumbuhan kegiatan industri beserta kegiatan-kegiatan pendukung lainnya diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan penduduk sekaligus memacu pertumbuhan perekonomian wilayah.


PENTINGNYA MEMBANGUN KAWASAN INDUSTRI
Pendekatan kewilayahan yang memahami adanya kekhasan daerah (local atau region specific) perlu dikembangkan. Keberlanjutan pembangunan suatu wilayah akan sangat ditentukan oleh keunggulan kompetitif dan keunggulan komparatif wilayah tersebut. Adanya pengembangan wilayah pada kawasan yang potensial terlebih bertujuan untuk pembangunan ekonomi wilayah. Pembangunan ekonomi wilayah memberikan perhatian yang luas terhadap keunikan karakteristik wilayah. Pemahaman terhadap sumber daya alam, sumber daya manusia, sumber daya buatan/infrastruktur dan kondisi kegiatan usaha dari masing-masing daerah di Indonesia serta interaksi antardaerah (termasuk diantara faktor-faktor produksi yang dimiliki) merupakan acuan dasar bagi perumusan upaya pembangunan ekonomi nasional ke depan.
Pengembangan kawasan industri adalah salah satu bentuk pengembangan wilayah yang memadukan pertimbangan-pertimbangan potensi pembangunan daerah dengan investasi di bidang industri terutama prasarana untuk merangsang berkembangnya kegiatan ekonomi yang menghasilkan produk-produk yang menjadi unggulan daerah yang bersangkutan. Tidak dapat dipungkiri, sektor industri merupakan salah satu sektor andalan/unggulan dalam mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi. Hal ini disebabkan karena sektor industri memiliki peranan untuk mengatasi masalah pengangguran dan terciptanya ekonomi berbasis pertanian/agro yang bersifat padat karya. Tidak heran jika sektor industri mampu menjadi mesin penggerak utama (prime mover) perekonomian nasional, sekaligus tulang punggung ketahanan ekonomi nasional dengan berbasis sumber daya nasional, yang memiliki struktur keterkaitan dan kedalaman yang kuat.
Kawasan Industri merupakan kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri yang memiliki Ijin Usaha Kawasan Industri. Konsep Kawasan Industri mulai dikembangkan oleh Pemerintah Indonesia pada tahun 1970-an untuk menjawab upaya penyediaan lahan yang siap digunakan untuk mendukung perkembangan industri dan mencegah dampak polusi lingkungan yang ditimbulkan oleh industri. Pembangunan kawasan industri yang mengaglomerasikan industri dalam satu kawasan diperlukan karena secara umum dapat mempercepat pertumbuhan industri, memberikan kemudahan bagi kegiatan industri, mendorong kegiatan industri untuk berlokasi di kawasan industri dan meningkatkan upaya pembangunan industri yang berwawasan bagi lingkungan.
Pengembangan kawasan industri yang diterapkan di kabupaten/kota yang memiliki iklim investasi industri yang tinggi dapat bermanfaat sebagai alat untuk memaduserasikan dengan penataan ruang dan meminimalisir dampak pencemaran lingkungan. Lainhalnya, pada wilayah-wilayah yang sedang dalam proses perkembangan, kawasan industri dapat digunakan sebagai stimulator iklim investasi. Dengan melihat tipe dan fungsi industri, pada adasrnya kawasan industri dapat digolongkan menjadi 3 yaitu: 1) kawasan industri majemuk, yang berisikan perusahaan-perusahaan yang melakukan berbagai macam kegiatan; 2) kawasan industri pembantu, yaitu berisikan perusahaan yang umumnya berskala kecil dan merupakan pendukung dari perusahaan-perusahaan besar tertentu; dan 3)  kawasan industri khusus/ fungsional, dimana perusahaan-perusahaan tersebut bergerak dalam industri sejenis.
Manfaat yang dapat diperoleh dengan adanya pembangunan kawasan industri di suatu daerah meliputi semua pihak terkait seperti pemerintah, pelaku usaha/ investor dan masyarakat. Pemerintah memperoleh manfaat antara lain:
1.       Peningkatan penerimaan pajak yang diperoleh seperti dari Pajak Penghasilan, Pajak Penjualan dan lainnya.
2.       Meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah maupun negara.
3.       Meningkatkan awareness terhadap pembangunan industri yang berwawasan lingkungan, dikarenakan setiap perencanaan pembangunan kawasan industri dilengkapi dengan Studi Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
4.       Memberikan keringanan pengelolaan bagi pemerintah, karena penyediaan prasarana dan fasilitas dibangun atas biaya pengelola kawasan industri.
5.       Peningkatan nilai tanah akan menciptakan peningkatan investasi yang tinggi.

Bagi pengusaha atau investor Kawasan Industri dapat meningkatkan keuntungan bagi perusahaannya, diantaranya:
1.       Adanya kepastian hukum terhadap usaha yang dijalankan, karena HGB yang digunakan merupakan pecahan dari HGB induk Kawasan Industri.
2.       Memberikan kemudahan bagi proses pembangunan industri, karena proses perijinannya lebih sederhana dan langsung dapat melakukan kegiatan usaha setelah mendapat izin usaha. Dari segi waktu lebih cepat dengan telah tersedianya lahan, prasarana dan fasilitas yang telah tersedia.
3.       Tersedianya kelengkapan yang diperlukan untuk pengelolaan industri, seperti infrastruktur, prasarana dan fasilitas pendukung seperti kantor pelayanan Kawasan Industri, keamanan, pemadam kebakaran dan lain-lain.
4.       Investor tidak perlu membiayai pembangunan infrastruktur karena telah disiapkan oleh pengelola Kawasan Industri seperti listrik, air, telepon, jalan, dan lain-lain.
Manfaat yang diperoleh masyarakat dengan adanya Kawasan Industri ini antara lain:
1.       Terbukanya kesempatan kerja pada industri-industri dalam Kawasan Industri.
2.       Tersedianya Balai Latihan Kerja dalam Kawasan Industri memungkinkan untuk peningkatan kualitas SDM masyarakat.
3.       Sistem buffer zone yang diterapkan dengan adanya AMDAL dan site plan akan mengurangi tingkat gangguan yang diakibatkan oleh proses operasi industri.
4.       Fasilitas sosial dan fasilitas umum yang terdapat dalam Kawasan Industri dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat sekitar.
Perkembangan industri yang disertai dengan dukungan infrastruktur yang memadai dapat mendorong promosi investasi baik investasi asing langsung maupun investasi domestik. Secara tidak langsung juga akan mendorong perkembangan wilayah dan menciptakan kawasan yang ramah lingkungan. Dengan adanya pengembangan kawasan industri yang memanfaatkan potensi sumber daya daerah yang ada diharapkan dapat meningkatkan perkonomian wilayah.
KOMODITAS PERTANIAN DAN INDUSTRI DI KABUPATEN PASER
Komoditas Pertanian Kabupaten Paser
Kegiatan yang dilakukan di sektor pertanian Kabupaten Paser meliputi subsektor tanaman pangan dan hortikultura, perkebunan, perikanan, peternakan dan kehutanan. Sektor tersebut memegang peranan penting dalam perekonomian daerah, karena disamping menyerap tenaga kerja dan memberikan pendapatan kepada penduduk, juga mampu memberikan kontribusi pertumbuhan PDRB Kabupaten Paser. Sifat komoditas pertanian yang merupakan komoditas primer memungkinkan untuk meningkatkan nilai tambah produk, sehingga pada gilirannya meningkatkan perekonomian masyarakat serta dapat mengurangi tingkat kemiskinan.
Komoditas Unggulan Tanaman Pangan
Komoditas unggulan pada tanaman pangan di Kabupaten Paser didasarkan dari tingkat produksi dan luasan panen yang ada. Padi sawah merupakan tanaman yang memanfaatkan lahan terluas dan produksi pada tanaman pangan ini juga mengalami peningkatan sekitar 99,97 persen pada tahun 2002 sampai dengan 2006 (Tabel 1). Kondisi ini menggambarkan bahwa komoditas padi sawah merupakan komoditas yang dapat diandalkan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat. Hal ini juga terkait dengan tingkat poduktivitas padi yang relatif stabil bahkan cenderung meningkat. Komoditas padi sawah terjadi peningkatan produktvitas dari 3,34 ton per hektar tahun 2002 menjadi 3,71 ton per hektar tahun 2006 (BPS Kabupaten Paser, 2007). Posisi padi sebagai bahan pangan pokok masyarakat menyebabkan penyerapan hasil produksi yang optimal dari masyarakat. Keterjaminan penyerapan produksi padi ini ditunjukkan juga dari semakin meluasnya lahan dipanen tahun ke tahun, hal tersebut juga berdampak pada besarnya daya serap tenaga kerja pada komoditas padi.
Tabel 1. Produksi Padi dan Palawija di Kabupaten Paser, 2002-2006
Komoditi
Volume Produksi (ton)
2002
2003
2004
2005
2006
Padi sawah
11,442
15,711
20,096
19,587
22,880
Padi ladang
15,690
14,697
15,184
16,277
15,641
Jagung
2,267
3,169
2,359
1,642
1,423
Ubi kayu
7,768
6,311
5,596
4,892
4,417
Ubi jalar
1,730
1,756
1,795
1,495
1,467
Kacang tanah
377
255
351
272
245
Kacang kedelai
374
104
118
102
90
Kacang hijau
115
98
135
106
98
Total
39,763
42,101
45,634
44,373
46,261
Sumber: BPS Kabupaten Paser, 2007
Produksi padi di kabupaten Paser sekitar 65 persen adalah beras siap konsumsi. Beras tersebut digunakan oleh penduduk untuk kebutuhan sehari-hari. Pada tahun 2005 dihasilkan beras siap konsumsi sebesar 20.746 ton, angka tersebut di atas kebutuhan konsumsi masyarakat sebesar 20.388 ton atau menyediakan sekitar 111,01 persen sehingga Kabupaten Paser memiliki surplus produksi beras sebesar 358 ton (Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Paser, 2007). Kondisi ini memungkinkan Kabupaten Paser untuk menempatkan padi sebagai salah satu sektor unggulan pertanian. Surplus produksi padi di Kabupaten Paser dapat dimanfaatkan untuk aktivitas pengolahan yang pada akhirnya akan meningkatkan nilai tambah komoditas tersebut.
Komoditas Unggulan Hortikultura
Pada subsektor hortikultura, komoditas pisang merupakan komoditas unggulan di Kabupaten Paser. Hal ini didasarkan karena komoditas pisang memiliki tingkat produksi tertinggi di Kabupaten Paser. Pada tahun 2006 pisang yang diproduksi adalah sebanyak 21.204,40 ton, yang merupakan komoditas produksi utama sebesar 76,06 persen dari total buah yang dihasilkan (Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Paser, 2007). Potensi pengembangan komoditas pisang di Kabupaten Paser cukup besar, terlebih lagi dengan corak lahan di tiap Kecamatan yang baik untuk ditanami tanaman buah-buahan seperti pisang.
Komoditas Unggulan Perkebunan
Komoditas tanaman perkebunan unggulan Kabupaten Paser adalah Kelapa Sawit. Dari segi luasan lahan, produksi dan produktivitas, kelapa sawit adalah komoditas yang jauh mengungguli komoditas-komoditas tanaman perkebunan lainnya di Kabupaten Paser. Kelapa Sawit merupakan komoditas dengan rata-rata peningkatan produksi terbesar antara tahun 2002 sampai dengan 2006, yaitu sebanyak 48.257.56 ton per tahun (BPS Kabupaten Paser, 2007). Dari segi ekonomis pun, saat ini Kelapa Sawit memiliki nilai yang tinggi dibandingkan dengan komoditas perkebunan lainnya.

Industri Berbasis Pertanian di Kabupaten Paser
Dengan dihasilkannya produk-produk primer pertanian menjadikan Kabupaten Paser sebagai daerah yang potensial untuk pengembangan industri pengolahan berbahan baku produk pertanian. Industri yang berbasiskan pertanian merupakan salah satu aktvitas perekonomian masyarakat yang banyak tersebar di seluruh Kabupaten Paser. Menurut data Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi, pada tahun 2006 terdapat sekurangnya 889 industri kimia, agro dan hasil hutan di Kabuapten Paser. Sebanyak 875 unit atau sebagian besar merupakan industri kecil non formal, 6 unit berbentuk industri kecil formal dan sisanya 8 unit berbentuk industri menengah dan besar.
Industri Menengah/ Besar
Industri menengah/besar berbasiskan pertanian di Kabupaten Paser tersebar di Kecamatan Tanah Grogot dan Kuaro. Terdapat 8 unit usaha menengah/ besar di Kecamatan Tanah Grogot dan Kuaro, semuanya merupakan usaha yang berbahan baku produk kehutanan. Jenis usaha ini meliputi meubel dan komponen bahan bangunan dari kayu berjumlah 2 unit di Tanah Grogot dan 1 unit di Kuaro. Industri dengan jenis komoditi sawmill berjumlah 3 unit yang terletak di Kecamatan Kuaro. Dua diantara tiga pengusaha yang mengusahakan sawmill ini juga beroperasi pada jenis usaha moulding.
Industri Kecil Formal
Sebagian besar industri yang berkembang di masyarakat adalah dalam bentuk industri kecil. Dari jumlah tersebut banyak yang belum terdaftar resmi pada Dinas Perindagkop Kabupaten Paser. Baru ada sebelas usaha kecil yang sudah mempunyai izin resmi dan terdaftar di Dinas Perindagkop Kabupaten Paser. Sepuluh diantaranya berada di ibu kota Kabupaten, Tanah Grogot. Seperti halnya industri menengah, industri kecil formal pun didominasi oleh kegiatan usaha yang menggunakan bahan baku hasil hutan seperti meubel, komponen bahan bangunan dari kayu dan moulding. Industri kecil formal yang menggunakan bahan baku hasil hutan terdapat sekitar enam unit usaha. Industri pangan tempe dan tahu juga merupakan industri kecil formal yang berkembang di Kabupaten Paser, sebanyak empat unit diantaranya sudah terdaftar di Dinas Perindagkop. Selain di Tanah Grogot, Kecamatan Paser Belengkong juga terdapat satu unit usaha kecil yang sudah legal yang bergerak dalam jenis komoditi Kopi Bubuk.
Industri Kecil Non Formal
Industri kecil non formal merupakan bentuk usaha yang paling banyak terdapat di Kabupaten Paser. Tercatat, pada tahun 2005 industri kecil non formal berbasiskan pertanian di Kabupaten Paser berjumlah 821 unit. Perumbuhan industri kecil non formal ini pun terbilang cepat, pada tahun 2006 jumlahnya sudah meningkat sebanyak 54 unit. Bahkan dibandingkan tahun sebelumnya telah terjadi peningkatan sebanyak 247 unit. Persebaran industri kecil non formal meliputi seluruh Kecamatan di Kabupaten Paser, dimana sebagian besar berada di Kecamatan Batu Engau sebanyak 200 unit, Kecamatan Paser Belengkong sebanyak 198 unit dan Kecamatan Muara Samu sebanyak 121 unit.
Dari jumlah 821 unit industri kecil non formal ini, sebanyak 776 unit berbasis pertanian sebagai bahan baku, baik itu berasal dari tanaman pangan, perkebunan, perikanan maupun kehutanan. Masyarakat di Kecamatan Paser Belengkong banyak menggantungkan penghidupannya dari usaha kecil non formal. Di Kecamatan Paser Belengkong terdapat sekitar 189 usaha kecil non formal berbahan baku hasil pertanian. Tanah Grogot merupakan sentra industri kecil non formal terbesar kedua, dengan total pengusahaan sebanyak 147 unit usaha, dilanjutkan Kecamatan Tanjung Harapan dengan total usaha kecil non formal sebanyak 119 unit. Kecamatan lain juga memiliki usaha kecil non formal berbasis hasil pertanian, seperti Muara Samu sebanyak 79 unit, Long Ikis sebanyak 70 unit, Kuaro sebayak 55 unit, Muara Komam sebanyak 53 unit, Batu Engau sebanyak 35 unit, Long kali sebanyak 26 unit, dan Batu Sopang sebanyak 3 unit.
Jenis industri kecil non formal berbasis hasil pertanian yang banyak terdapat di Kecamatan Paser Belengkong adalah produk Gula Merah Aren dan Atap Daun Nipah masing-masing sebanyak 54 unit usaha. Jenis usaha lain yang berkembang di Paser Belengkong adalah Tikar Lampit (19 unit), meubel dan moulding (13 unit), tempe/ tahu (11 unit), dan jenis usaha lainnya seperti Tape Singkong (8 unit), Remilling Karet (8 unit), Pengolahan Sagu (6 unit), Kerupuk (6 unit), Arang Kayu (3 unit), Sawmill (2 unit), Rimpi/ sale pisang (2 unit), Kopi Bubuk (1 unit), Emping Belinjo (1 unit), serta roti sebanyak 1 unit. Jumlah industri kecil non formal berbasis hasil pertanian terbanyak kedua berada di Kecamatan Tanah Grogot.
Usaha produksi kerupuk merupakan industri yang banyak diusahakan, yaitu sejumlah 66 unit usaha. Kerajinan Atap Daun Nipah juga banyak tersebar di Tanah Grogot, terdapat sebanyak 26 unit. Ada sebanyak 64 orang masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada jenis usaha Atap Daun Nipah dengan menghasilkan 781.200 lembar atap daun nipah. Usaha lainnya adalah Meubel dan Moulding (23 unit), Gula Merah Kelapa (9 unit), Tempe/ Tahu (5 unit), Roti (4 unit), Daging Giling (3 unit), Pengolahan Sagu (3 unit), Pengolahan Kacang (3 unit), Mie Basah (2 unit), Sawmill (2 unit), dan Sirup (1 unit).
Komoditas usaha kecil non formal berbasis hasil pertanian yang banyak berkembang di Kabupaten Paser adalah kerupuk, baik itu kerupuk berbahan baku terigu, rambak, kulit, ikan maupun udang. Sentra produksi kerupuk banyak terdapat di Tanjung Harapan dan Tanah Grogot. Jenis komoditas terbanyak kedua adalah kerajinan rotan bilah lampit yang terpusat di Muara Samu dan Muara Komam. Kemudian, adalah gula merah baik gula merah aren maupun gula merah kelapa. Paser Belengkong merupakan penghasil gula merah terbesar, yang diikuti oleh Kecamatan Long Ikis. Banyak tersedianya daun nipah di Kabupaten Paser membuat usaha kerajinan atap daun nipah cukup berkembang, sehingga jumlahnya tercatat sebanyak 91 unit usaha yang  sebagian besar terdapat di Paser Belengkong. Hal menarik yang perlu dicermati adalah walaupun kacang kedelai tidak banyak dibudidayakan di Kabupaten Paser, namun jenis usaha pengolahan tempe/ tahu justru cukup berkembang sehingga terdapat setidaknya 64 unit usaha. Meubel dan moulding merupakan jenis usaha kecil non formal yang juga banyak terdapat, yaitu sebanyak 59 unit yang berpusat di Tanah Grogot. Komoditas ini juga merupakan jenis usaha yang menghasilkan nilai tambah terbesar diantara usaha kecil non formal lainnya.
Tabel 2. Persebaran Industri Menurut Bentuk Usaha di Kabupaten Paser
Kecamatan
Industri Menengah/ Besar
Industri Kecil Formal
Industri Kecil
Non Formal


Batu Sopang


79

Muara Samu


121

Tanjung Harapan


37

Batu Engau


200

Paser Belengkong

1
198

Tanah Grogot
2
5
64

Kuaro
6

85

Long Ikis


53

Muara Komam


29

Long Kali


9

Total 2006
8
6
875

2005
7
16
821

2004
7
15
574

Sumber : BPS Kabupaten Paser, 2007
PENGEMBANGAN KAWASAN INDUSTRI DI KABUPATEN PASER
Kabupaten Paser memiliki potensi yang besar untuk dijadikan sebagai kawasan pengembangan industri pengolahan berbahan baku produk pertanian. Hal ini didasarkan dari potensi sektor pertanian yang besar tersebar di berbagai wilayah di Kabupaten Paser, sehingga potensi pengembangan industri pada kabupaten ini memiliki prospek yang cerah untuk dapat mendorong peningkatan nilai investasi. Tidak dapat dipungkiri bahwa perencanaan pembangunan dengan pendekatan wilayah merupakan alternatif pendekatan sektoral yang dapat saling melengkapi.  Kelebihan pendekatan wilayah adalah menyerasikan pembangunan antar wilayah dan memadukan program dan kegiatan lintas sektor. Sebagaimana konsep pengembangan Kabupaten Paser ditujukan untuk mewujudkan pemerataan pertumbuhan, pelayanan dan keserasian perkembangan kegiatan pembangunan antar wilayah dengan mempertahankan keseimbangan lingkungan dan ketersediaan sumber daya daerah.
Dalam rangka mengantisipasi perkembangan Kabupaten Paser dimasa mendatang maka perlu adanya pengelompokan kegiatan berdasarkan jenis dan skala pelayanannya. Beberapa keuntungan dari pengelompokan kegiatan tersebut antara lain: (1) Terciptanya peruntukan lahan yang masing-masing kawasan mempunyai karakteristik khusus (2) Terciptanya ketergantungan antar kawasan sehingga perlu penetapan lokasi khusus yang mudah dicapai dari berbagai kawasan.
Perencanaan kawasan industri yang perlu dikembangkan di kabupaten Paser meliputi 2 kecamatan yaitu, Kecamatan Kuaro dan Tanah Grogot dan mencakup 3 kawasan desa yaitu Janju, Jone dan Pondong sehingga kawasan ini disebut “Kawasan Industri JAJONPON”. Alasan wilayah ini tepat untuk dijadikan sebagai kawasan industri didasarkan pada industri-industri yang berbasiskan pertanian di Kabupaten Paser tersebar di Kecamatan Tanah Grogot dan Kuaro. Terlebih Kabupaten Paser memiliki akses ke sentra pemasaran di kota-kota besar Propinsi Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah. Kota besar di Kalimantan Timur seperti Balikpapan dan Samarinda dapat ditempuh dengan perjalanan darat. Kabupaten Paser juga terhubungkan dengan Kota Banjarmasin di Kalimantan Selatan terhubungkan melalui akses jalan darat. Melalui Kalimantan Selatan infrastruktur jalan dari Kabupaten Paser terkoneksi dengan ibukota Kalimantan Tengah, Palangkaraya.  Maka dari itu, dalam pengembangan kawasan industri perlu dipertimbangkan beberapa aspek yang menjadi penguat karakteristik lokasi. Karakteristik lokasi diperlukan untuk mengetahui sejauh mana lokasi tersebut mempunyai daya dukung saat ini maupun potensi daya dukung di masa yang akan datang.
Karakteristik yang dinilai sebagai daya dukung wilayah JAJONPON sebagai kawasan industri di Kabupaten Paser dan Kalimantan Timur pada umumnya, yaitu dapat ditinjau dari aspek pertama, kondisi lahan/ lokasi yang akan dijadikan kawasan industri, yang meliputi faktor a) potensi luasan lokasi yang dapat dimanfaatkan sebagai kawasan industri, b) ketersediaan legalitas lokasi dalam bentuk penetapan RUTR, c) kepemilikan lokasi pada saat ini, milik masyarakat, pemerintah, swasta, lainnya, d) kondisi lahan yang ada saat ini; hutan, semak, marginal atau lainnya; kedua, ketersediaan air yang meliputi faktor : a) sumber air, b) infrastruktur pengairan untuk konsumsi dan sanitasi, c) ketersediaan saluran irigasi dan drainase; ketiga, ketersediaan tenaga listrik yang meliputi faktor  a) Sumber listrik, b) Kapasitas yang ada, c) Jaringan yang ada; keempat, ketersediaan alat dan penunjang transportasi yang meliputi faktor : a) jenis alat angkut yang dapat dimanfaatkan untuk dan dari rencana lokasi kawasan industri, b) jumlah alat angkut yang ada, c) ketersediaan penunjang transportasi; pelabuhan, terminal dan lainnya; kelima, aksesibilitas jaringan transportasi yang meliputi faktor ; a) Kondisi Jalan, b) Keterhubungan jaringan jalan ke kota, kecamatan, kabupaten, propinsi dan antar propinsi; keenam, ketersediaan jaringan telekomunikasi yang meliputi faktor : a) jenis peralatan komunikasi yang dapat digunakan, b) kapasitas jaringan yang ada, c) jaringan layanan komunikasi; ketujuh, ketersediaan tenaga kerja yang meliputi faktor: a)  jumlah tenaga kerja yang tersedia , b) kemampuan/skill tenaga kerja yang ada; kedelapan, kebijakan (policy) yang bersifat spesifik yang terkait dengan pendirian kawasan industri yaitu  a) Perda tentang investasi dan perijinan, b) Perda tentang insentif investasi; kesembilan, ketersediaan lembaga pendukung yang terkait langsung dan menjadi hal penting dalam kegiatan usaha/bisnis yaitu : a) Perbankan, b) Kantor Hukum/Notariat, c) Kantor akuntan publik; dan kesepuluh, hinterland, yang meliputi faktor : a) jumlah kawasan industri yang sama di satu wilayah propinsi atau pada jarak 200 Km, b) jarak dengan industri yang sama, serta c) jarak ke sentra-sentar pemasaran.
Dalam pengembangan kawasan industri memerlukan indikator prioritas yang menjadi faktor penentu daya dukung suatu lokasi untuk dimanfaatkan sebagai fungsi kawasan industri. Aspek yang menjadi prioritas dalam pengembangan kawasan industri adalah lahan atau lokasi yang merupakan indikator daya dukung yang paling penting dalam rangka pembangunan kawasan industri khususnya di kawasan industri di Kabupaten Paser. Oleh karena itu, keberhasilan pembangunan Kawasan Industri JAJONPON sangat dipengaruhi oleh faktor-faktor yang menyangkut aspek lahan lokasi, diantaranya yang terpenting adalah status peruntukkan daerah JAJONPON itu sendiri.  Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) harus segera direalisasikan untuk dapat mendukung pengembangan kawasan industri di Kabupaten Paser. Kepastian pemanfaatan tata ruang akan menambah kepercayaan dan keyakinan bagi investor yang akan menginvestasikan usahanya di JAJONPON.
Aspek penting kedua dalam mengembangkan kawasan industri adalah terletak pada aspek kebijakan. Walaupun sarana yang dimiliki suatu wilayah baik, namun apabila tidak dukung oleh kebijakan yang kondusif tidak akan mampu meningkatkan daya saing daerah. Maka dari itu, kebijakan ekonomi terutama yang menyangkut kebijakan insentif investasi harus dilakukan secara simultan. Salah satu yang harus segera disiapkan adalah institusi yang akan menangani kawasan industri tersebut. Aspek lain yang juga penting dalam membangun kawasan industri di Kabupaten Paser yaitu jaringan transportasi. Kemajuan industri sangat dipengaruhi oleh ketepatan dan kelancaran distribusi baik yang bersifat backward linkage maupun forward linkage. Kelancaran distribusi juga mempengaruhi pertumbuhan antara hinterland yang ada. Aspek jaringan trasnportasi  akan semakin memiliki nilai dukung yang tinggi apabila ditunjang oleh sarana penunjang transportasi seperti adanya terminal, pelabuhan dan sebagainya. Tentunya, pengembangan kawasan industri akan terwujud dengan baik apabila seluruh indikator dapat berjalan secara simultan.
PENUTUP : STRATEGI PENGEMBANGAN KAWASAN INDUSTRI DI KABUPATEN PASER
Dari uraian sebelumnya terlihat bahwa pengembangan kawasan industri dapat diterapkan di Kabupaten Paser dan mampu menjadi salah satu alternatif dalam upaya peningkatan ekonomi daerah sekaligus peningkatan daya saing daerah. Tentunya, pengembangan kawasan industri di Kabupaten Paser dapat terwujud bila seluruh stakeholders terkait baik pemerintah, swasta maupun lembaga pendidikan dapat memberikan dukungan secara terpadu untuk penciptaan, pertumbuhan, dan pengembangan kerjasama antar pelaku. Beberapa hal yang seyogianya dipenuhi dalam rangka pengembangan kawasan industri di Kabupaten Paser di antaranya pertama, membentuk tim khusus untuk memulai pengembangan kawasan industri. Dalam mewujudkan strategi ini, dibutuhkan usaha untuk membangun komitmen dan konsesus di antara para stakeholders yang terlibat untuk melaksanakan Kawasan Industri JAJONPON. Strategi ini dapat menghasilkan komitmen dan kesepakatan dengan para stakeholder untuk melaksanakan Kawasan Industri JAJONPON.  Tugas khusus Tim Teknis ini meliputi: 1) Menilai dan memahami situasi dan potensi daerah dan selanjutnya menyesuaikan proses konsultasi, 2) Mengenal para stakeholders dan menganalisis peran serta kontribusi yang dapat mereka berikan dalam proses pelaksanaan, 3) Memberikan informasi yang komprehensif tentang strategi dan prioritas rencana, 4) Memberikan gambaran tentang situasi yang ada dan pilihan bagi pembahasan dam proses konsultasi, 5) Menciptakan mekanisme untuk koordinasi lintas sektoral dan antar institusi, 6) Meningkatkan kontribusi para stakeholders dan menjamin partisipasi yang efektif, 7) Mengidentifikasi daerah-daerah kegiatan prioritas dan mendukung perencanaan serta keputusan investasi, dan 8) Menjamin kelembagaan kawasan industri JAJONPON dalam perencanaan lokal serta prosedur dan proses anggaran.

Kedua, yaitu membentuk prosedur dan rencana konsultasi publik. Strategi ini terkait dengan pembentukan proses dan prosedur konsultasi publik melalui beberapa tahapan, yaitu, identifikasi stakeholder; identifikasi dasar hukum atau peraturan untuk mendukung konsultasi publik; identifikasi mitra strategis dalam program konsultasi. Mitra ini mungkin meliputi Gabungan Pemerintah Daerah (APEKSI dan APKASI), gabungan DPRD (ADEKSI dan ADKASI), asosiasi profesional (termasuk INKINDO), universitas dan media; dan pengenalan ”topik utama”Kawasan Industri JAJONPON, yang akan diangkat dalam konsultasi publik untuk memperoleh komitmen dan dukungan.

Ketiga, memulai konsultasi publik di tingkat propinsi dan konsultasi publik di tingkat kabupaten. Keempat, membentuk deklarasi perencanaan pembangunan wilayah. Di akhir proses konsultasi publik, perlu dibentuk sebuah deklarasi, sebuah kesepakatan negosiasi untuk merumuskan dan memformalkan tanggung jawab dan konsensus para stakeholder dalam upaya perencanaan pembangunan Kawasan Industri JAJONPON. Kelima, kesepakatan tentang agenda pembangunan prioritas. Sejalan dengan persiapan deklarasi, konsultasi publik dapat diberikan untuk merumuskan agenda prioritas pembangunan kawasan Industri JAJONPON. Langkah ini merupakan sebuah program stakeholder dengan menjalankan kegiatan-kegiatan khusus, termasuk penyediaan sumber daya.  Keenam, membentuk badan khusus implementasi rencana: Komisi Perencanaan Pembangunan Kawasan Industri JAJONPON Kabupaten Paser (KPPKI JAJONPON). Untuk menindaklanjuti perumusan deklarasi bersama di atas dan agenda pembangunan prioritas, juga untuk mengelola aspek-aspek Kawasan Industri JAJONPON yang lebih rumit, sebuah badan khusus dapat ditugaskan untuk mengatur pelaksanaan operasi dan teknis deklarasi. 

Ketujuh, pelaksanaan agenda – program proyek. Strategi ini berkaitan dengan pelaksanaan program dan proyek kawasan Industri yang disetujui dalam agenda. Kedelapan, pengembangan kapasitas untuk pemerintah Kabupaten Paser dan stakeholder lainnya dalam melaksanakan agenda pembangunan kawasan Industri JAJONPON. Kesembilan, pemantauan dan evaluasi agenda implementasi pengembangan kawasan industri di Kabupaten Paser, dan kesepuluh, melakukan pembaharuan rencana. Strategi ini berkaitan dengan evaluasi yang telah dilakukan dalam proses pengembangan kawasan industri atau melakukan pembaharuan rencana yang lebih realistis dan sesuai dengan kondisi dinamis yang berkembang.



DAFTAR PUSTAKA

Shahab, Halim. “Perkembangan dan Prospektif Bisnis Kawasan Industri di Indonesia.” Infopapan, April 1992, hal. 17-20.
-------------, Pengembangan Kawasan Industri Sebagai Sarana Percepatan Pertumbuhan Ekonomi. Disampaikan pada Rapat Kerja Himpunan Kawasan Industri, Surabaya, 7 Oktober 1989.
Sastrowardoyo, Sanyoto. Pengembangan Kawasan Industri Dalam Rangka Menarik Penanam Modal. Makalah disampaikan pada Rapat Kerja Himpunan Kawasan Industri, Surabaya, 7 Oktober 1989.












[1] Divisi Litbang Program Pascasarjana Manajemen dan Bisnis Institut Pertanian  Bogor

No comments:

Post a Comment